KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Purbaya mengakui pihaknya telah menerima laporan mengenai praktik tersebut, di mana pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diduga membagi usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat penerima tarif PPh final UMKM. "Nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya yang harusnya kan (omzetnya) Rp 4,8 miliar, habis itu kalau sudah sampai situ dia pecah jadi dua UMKM segala macam," ujarnya saat media briefing di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Purbaya Dalami Modus Pemecahan Usaha untuk Nikmati Tarif PPh Final 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Purbaya mengakui pihaknya telah menerima laporan mengenai praktik tersebut, di mana pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diduga membagi usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat penerima tarif PPh final UMKM. "Nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya yang harusnya kan (omzetnya) Rp 4,8 miliar, habis itu kalau sudah sampai situ dia pecah jadi dua UMKM segala macam," ujarnya saat media briefing di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).