KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu perdebatan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DPR menilai kebijakan tersebut semestinya lebih dulu memperoleh persetujuan parlemen sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia ke perbankan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengelolaan kas (
cash management) sekaligus menambah likuiditas di sistem perbankan. Menurutnya, tambahan likuiditas tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit dengan biaya dana (
cost of fund) yang lebih kompetitif sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah mengalihkan SAL dari Bank Indonesia ke bank umum untuk memberikan tambahan likuiditas yang selanjutnya meningkatkan pertumbuhan kredit dengan cost of fund yang lebih kompetitif," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Himbara Minta Pemerintah Perpanjang Tenor Penempatan SAL, DPR Akan Panggil KSSK Purbaya menilai langkah tersebut terbukti membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada akhir 2025 ketika kondisi likuiditas perbankan dinilai mulai mengetat. Ia mengungkapkan, saat mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2025, perlambatan ekonomi mulai terlihat, sementara penerimaan pajak mengalami kontraksi sehingga memunculkan keraguan terhadap arah kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, penempatan sekitar Rp 200 triliun dana SAL ke perbankan berhasil meningkatkan jumlah uang beredar dan menopang aktivitas ekonomi. "Kuartal I sampai III-2025 seolah-olah tidak ada harapan. Orang bilang Indonesia gelap. Itulah dampak Rp 200 triliun yang kita pindahkan ke perbankan," katanya. Purbaya bahkan mempertanyakan indikator likuiditas yang selama ini digunakan otoritas keuangan. Menurutnya, meski BI, OJK, dan LPS menyatakan likuiditas perbankan masih memadai, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ia mengaku lebih memilih menggunakan indikator base money (M0) untuk mengukur likuiditas di sistem keuangan. "Waktu itu pertumbuhan M0 hampir nol dari April sampai Agustus 2025. Artinya ekonomi sedang direm," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya: SAL Akhir 2025 Capai Rp 438 Triliun, Cukup untuk Hadapi Gejolak Ekonomi Purbaya menambahkan, setelah pemerintah menempatkan dana SAL di perbankan, pertumbuhan uang primer meningkat hingga mendekati 13%. Kondisi tersebut, menurutnya, ikut mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,39% pada kuartal IV 2025 dan berlanjut menjadi 5,61% pada kuartal I 2026. Meski demikian, penjelasan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang mempertanyakan dasar hukum penempatan SAL pada 2026. Dalam rapat, Dolfie menanyakan besaran SAL yang ditempatkan pemerintah di perbankan pada tahun ini. Purbaya menjawab bahwa pemerintah tidak menggunakan dana SAL untuk membiayai belanja, melainkan hanya memindahkan penempatannya. "Tidak ada yang dipakai, Pak. Cuma dipindahkan saja, sekitar Rp 200 triliun," ujarnya. Dolfie kemudian mempertanyakan apakah langkah tersebut telah memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026. Purbaya berpendapat persetujuan DPR tidak diperlukan karena kebijakan tersebut hanya merupakan bagian dari pengelolaan kas pemerintah. "Enggak, Pak. Karena itu hanya manajemen kas (
cash management) saja," jawabnya.
Baca Juga: Himbara Minta Tenor Dana SAL Diperpanjang, Ini Kata Purbaya Namun, Dolfie menegaskan ketentuan dalam UU APBN 2026 berbeda dengan aturan pada APBN 2025. Menurutnya, pada APBN 2025 pemerintah memang diberi kewenangan menempatkan SAL. Sementara dalam APBN 2026, penempatan SAL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. "Kita lihat di UU APBN 2026, kalau ada penempatan SAL harus persetujuan DPR. Tahun 2025 memang boleh, tapi tahun 2026 harus persetujuan DPR," tegas Dolfie. Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada 2025 pemerintah telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR sebelum melakukan penempatan SAL. "Kami akan pelajari lagi. Kalau memang begitu ketentuannya, nanti kami menghadap lagi. Kami juga tidak memutuskan sendiri, tetapi berdiskusi dengan para anggota," katanya. Dolfie kemudian mengingatkan bahwa persetujuan DPR harus diberikan melalui mekanisme rapat resmi, bukan melalui komunikasi dengan masing-masing anggota DPR. "Persetujuan DPR itu dalam rapat, Pak. Bukan ke per orang datang. Ada notulensi rapatnya," ujar Dolfie.
Meski mengakui tujuan pemerintah adalah menjaga stabilitas perekonomian, Dolfie menegaskan niat baik saja tidak cukup apabila prosedur yang diatur dalam undang-undang tidak dipenuhi. "Iya Pak, niat baik saja kadang-kadang tidak cukup," tegas Dolfie.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Penempatan SAL Rp400 Triliun di Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News