Purbaya Kantongi Daftar 40 Perusahaan yang Diduga Kurangi Pembayaran Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik pelaporan pajak tidak sesuai ketentuan.

Perusahaan-perusahaan tersebut disebut banyak menjalankan transaksi secara tunai (cash-based) sehingga nilai pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya.

Purbaya mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kerja dan masukan dari Ditjen Pajak yang telah melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan.


Baca Juga: Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun Hingga Juni 2026

"Oh, DJP sudah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa perusahaan yang melakukan katanya praktik nggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang telah diperiksa berada di kawasan Pulogadung. Pemerintah masih terus mendalami kasus tersebut sebelum menentukan besaran kewajiban pajak dan sanksi yang akan dikenakan.

"Saya tunggu mereka insaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu," katanya.

Menurut Purbaya, potensi kekurangan pembayaran pajak dari satu perusahaan saja mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya diperkirakan berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk periode beberapa tahun.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Baca Juga: Panduan Pembayaran SPT Kurang Bayar bagi Wajib Pajak: Hindari Denda, Untung Waktu!

Menurutnya, perusahaan yang melaporkan transaksi secara benar menjadi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian omzet.

Purbaya bahkan mengaku menerima keluhan dari pelaku usaha dalam negeri yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut. Menurutnya, jika kondisi itu dibiarkan, perusahaan yang selama ini patuh bisa terdorong mengikuti praktik serupa.

"Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian perusahaan yang telah didatangi DJP disebut mulai menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban pajak. Namun, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data yang disampaikan.

Baca Juga: 10 Juta+ Wajib Pajak Lapor SPT, Ini Cara Atasi Kurang Bayar Di Laporan Coretax

"Sudah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka. Kita bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa, penggunaannya, cek impor nya seperti apa," imbuh Purbaya.

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya mengatakan DJP memiliki auditor yang berpengalaman menangani pola penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing, termasuk perusahaan asal China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News