Purbaya Klaim Sistem Coretax Sudah Lebih Baik



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) saat ini sudah dapat beroperasi dengan baik setelah dilakukan sejumlah perbaikan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang penyempurnaan ke depan apabila masih ditemukan kendala teknis.

"Untuk Coretax sudah bisa kita perbaiki. Sekarang sudah berjalan dengan baik. Tapi tetap saja ke depan akan kita perbaiki kalau ada ketidaksempurnaan yang ada," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (19/12).


Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan pengujian terhadap ketahanan sistem guna memastikan layanan perpajakan berjalan lancar bagi wajib pajak.

Baca Juga: Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Meningkat Jelang Nataru

Salah satu uji coba terbaru dilakukan dengan melibatkan puluhan ribu pengguna secara bersamaan.

"Kemarin kita sudah tes dengan 60.000 orang login sekaligus di Coretax dan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan sistem Coretax untuk mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.

Hal ini disampaikan setelah DJP melakukan dua kali uji coba sistem sepanjang 2025 yang hasilnya dinilai berjalan baik dan menunjukkan perbaikan signifikan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, uji coba pertama Coretax dilakukan pada November 2025 dengan melibatkan sekitar 25.000 pegawai di lingkungan DJP.

Dari pengujian tersebut, sistem secara umum dapat berjalan sesuai rencana meski sempat terjadi sedikit keterlambatan pada proses awal.

"Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali," ujar Bimo dalam kesempatan yang sama.

Uji coba kedua dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan skala yang lebih besar, yakni melibatkan sekitar 50 ribu karyawan di seluruh Kementerian Keuangan.

Menurut Bimo, hasil uji coba kedua menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan hasil tersebut, DJP optimistis sistem Coretax akan mampu menopang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada periode pelaporan berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Lambat Menangani Bencana di Sumatera, Ini Respon Seskab Teddy

Selanjutnya: Jasa Armada Indonesia (IPCM) tebar dividen interim Rp 23,25 miliar

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 19-21 Desember 2025, BTS Coffee-Lasegar Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News