Purbaya: Kondisi RI Aman dari Konflik Perang Jadi Daya Tarik Investor Masuk ke PFII



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melihat stabilitas keamanan Indonesia di tengah meningkatnya konflik geopolitik dunia sebagai modal penting untuk menarik arus investasi global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai momentum pembentukan PFII bertepatan dengan meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi tujuan baru penempatan modal internasional.

"Permintaan itu besar. Ketika Timur Tengah ada ketidakpastian dari sisi keamanan, peluang kita untuk membuka kawasan ini dan menarik dana asing ke Indonesia terbuka lebar," katanya. Kamis (2/6/2026).


Baca Juga: Setahun Dikelola Danantara, Cermati Kinerja dan Laba Sejumlah BUMN

Ia mengatakan, banyak investor global kini mencari negara yang menawarkan stabilitas politik dan keamanan sebagai tempat menyimpan maupun mengembangkan investasinya.

"Banyak investor ingin mencari tempat yang lebih nyaman dan tenang. Bahkan ketika kami bertemu para pemilik modal, mereka justru bertanya kenapa Indonesia tidak membuat kawasan seperti itu untuk menampung dana-dana yang keluar dari negara-negara yang sedang tidak stabil," ujarnya.

Pemerintah berharap kondisi Indonesia yang relatif aman dari konflik bersenjata dapat menjadi salah satu keunggulan kompetitif PFII dibandingkan pusat-pusat keuangan lain seperti di Timur Tengah.

Selain menawarkan stabilitas, RUU PFII juga memuat berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang. Pemerintah mengusulkan kemudahan di bidang perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

Di sisi kepastian hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut. RUU PFII juga membuka ruang penerapan praktik terbaik hukum komersial internasional guna meningkatkan kepercayaan investor global.

Purbaya menegaskan, penerapan standar hukum internasional tersebut tidak dimaksudkan mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global.

Menurutnya, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Keberadaan kawasan tersebut diharapkan menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, meningkatkan investasi, memperluas akses pembiayaan sektor prioritas, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Peningkatan Skill Pekerja Menjadi Kunci Daya Saing Industri

RUU PFII saat ini tengah dibahas bersama DPR dan ditargetkan rampung pada Juli 2026 agar implementasinya dapat segera dimulai pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News