KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guyuran dana senilai Rp 200 triliun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengubah kondisi likuiditas di perbankan. Hal tersebut sudah tercermin dalam rasio-rasio likuiditas milik bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penambahan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari pemerintah ke bank pelat merah membuat rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang meningkat. Di mana, perbandingan dilakukan dari 4 September 2025 sebelum mendapatkan dana dan 12 September 2025 setelah mendapatkan dana tersebut.
Purbaya Kucurkan Dana Rp 200 Triliun, OJK Beberkan Dampaknya ke Likuiditas Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guyuran dana senilai Rp 200 triliun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengubah kondisi likuiditas di perbankan. Hal tersebut sudah tercermin dalam rasio-rasio likuiditas milik bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penambahan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari pemerintah ke bank pelat merah membuat rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang meningkat. Di mana, perbandingan dilakukan dari 4 September 2025 sebelum mendapatkan dana dan 12 September 2025 setelah mendapatkan dana tersebut.