KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima hasil audit pencairan restitusi pajak yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Purbaya mengatakan bahwa proses audit masih terus dilakukan oleh BPKP dan membutuhkan waktu panjang, mengingat audit restitusi dilakukan untuk periode 2020-2025. "Sampai sekarang masih kita tunggu hasil dari BPKP. Mereka sedang melakukannya, karena kan beberapa tahun ke belakang, jadi cukup panjang," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, BPKP mulai menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan audit terhadap penerima restitusi pajak jumbo.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panda Bond pada 23 Juli 2026, Targetkan Himpun Dana US$ 1 Miliar Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dan menelaah data awal sebelum masuk ke tahap audit lebih lanjut. "Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal," ujar Gunawan kepada Kontan.co.id, Jumat (10/4/2026). Audit tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap besarnya nilai restitusi pajak yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Audit ini dilatarbelakangi oleh permintaan Purbaya untuk melakukan audit terhadal lonjakan pencairan restitusi pajak pada tahun lalu. Purbaya mengungkapkan bahwa nilai restitusi pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun. Namun, laporan yang diterima pemerintah belum memberikan gambaran rinci mengenai pergerakan restitusi dari bulan ke bulan. "Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin," kata Purbaya. Untuk menelusuri potensi kebocoran tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng BPKP guna melakukan audit eksternal, khususnya untuk periode 2020–2025. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah akan menghentikan mekanisme restitusi pajak. Audit dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak hanya diberikan kepada pihak yang memang berhak menerimanya. Ia mencontohkan adanya anomali di sektor tertentu, seperti industri batu bara, di mana pemerintah justru harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Danantara Serahkan CLoA ke 8 Mitra PSEL, Groundbreaking Desember 2026 - Januari 2027 Menurut Purbaya, pemerintah akan menindak tegas praktik yang tidak sesuai aturan. Ia bahkan menegaskan kemungkinan membawa kasus pelanggaran, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal, ke ranah hukum.
"Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal," katanya. Terkait progres audit, Purbaya memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil awal audit diharapkan sudah dapat dilaporkan kepada DPR pada kuartal II-2026. "Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News