Purbaya Matangkan Pengambilalihan PNM dari BRI, Begini Sorotan Ekonom



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan rencana pengalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari induknya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ke bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Wacana ini diklaim telah mendapat sinyal persetujuan awal dari Danantara, meski hingga kini masih dalam tahap pembahasan internal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusan di level pimpinan sebenarnya sudah mengerucut. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan birokrasi di lapangan. 


"Di atas katanya sudah setuju, tapi di bawah belum tentu jalan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: INDEF: Pengambilalihan PNM oleh Kemenkeu Bisa Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

Rencana tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menata ulang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih terintegrasi di bawah satu lembaga yang berada dalam koordinasi Kemenkeu. 

Purbaya menilai, besarnya anggaran subsidi bunga KUR yang mencapai sekitar Rp 40 triliun per tahun dapat dioptimalkan jika dikelola secara bergulir.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi membentuk institusi keuangan yang kuat dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memberi fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola dan mengawasi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro. 

Ia pun memberi sinyal bahwa proses pengalihan PNM berpeluang terealisasi tahun ini.

Namun, rencana tersebut menuai kritik. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah menarik PNM ke bawah Kemenkeu justru berisiko menjadi kemunduran dalam tata kelola kelembagaan keuangan negara.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Cukai Popok dan Tisu Basah, Begini Kata Ekonom

Ia berpendapat, PNM seharusnya tetap berada dalam ekosistem holding investasi pemerintah seperti Danantara, sementara Kemenkeu fokus pada fungsi utamanya sebagai otoritas fiskal. 

"Kalau PNM ditarik ke bawah kementerian teknis, ini langkah mundur," ujarnya.

Wijayanto menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan pemisahan antara fungsi regulator dan operator bisnis yang sebelumnya telah diperbaiki melalui pembentukan Kementerian BUMN. 

Ia juga meragukan asumsi bahwa pengelolaan di bawah Kemenkeu akan otomatis lebih bersih dari praktik penyimpangan.

Baca Juga: Rencana Menkeu Purbaya Tarik PNM Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Usaha

Sebagai alternatif, ia menyarankan penguatan PNM dilakukan melalui konsolidasi lembaga pembiayaan ultra mikro dengan menempatkannya di bawah Indonesia Financial Group (IFG), alih-alih tetap berada di bawah bank Himbara atau dipindahkan ke Kemenkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News