KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang setiap Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bunga simpanan besar ke perbankan. Kini, setiap SMV yang menyimpan dana di perbankan hanya mendapat bunga flat 80% dari BI-Rate. Sebelumnya, kata Purbaya, badan atau lembaga khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU) bisa meminta bunga khusus alias special rate yang sangat tinggi mencapai 9%. Sebagai perbandingan, tingkat bunga penjaminan tingkat bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk simpanan rupiah di bank umum hanya sebesar 3,75% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%.
Purbaya Melarang Lembaga di Kemenkeu Minta Bunga Simpanan Besar ke Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang setiap Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bunga simpanan besar ke perbankan. Kini, setiap SMV yang menyimpan dana di perbankan hanya mendapat bunga flat 80% dari BI-Rate. Sebelumnya, kata Purbaya, badan atau lembaga khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU) bisa meminta bunga khusus alias special rate yang sangat tinggi mencapai 9%. Sebagai perbandingan, tingkat bunga penjaminan tingkat bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk simpanan rupiah di bank umum hanya sebesar 3,75% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%.