Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Tapi Ada Skema Layer Baru



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan penambahan satu layer tarif cukai yang ditujukan untuk mengakomodasi penanganan rokok ilegal.

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut dipilih sebagai alternatif dibandingkan menaikkan tarif cukai rokok secara keseluruhan. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa menambah beban bagi industri maupun masyarakat.

"Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7).


Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa rencana penambahan layer tarif cukai tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum dapat diterapkan.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.

Baca Juga: Purbaya: AS dan China Masuk Daftar Negara Penerima Pengecualian DHE SDA

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 dengan besaran masing-masing 10%. Setelah itu, pemerintah memutuskan untuk tidak kembali menaikkan tarif CHT dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan stabilitas industri hasil tembakau.

Di sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hingga Semester I-2026 mencapai Rp 109,4 triliun atau tumbuh 0,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja positif tersebut ditopang oleh meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, serta produksi rokok yang masih terjaga.

Sementara itu, upaya pemberantasan rokok ilegal juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang Semester I-2026, pemerintah telah melakukan 8.570 kali penindakan terhadap rokok ilegal atau meningkat 3,9% secara tahunan.

Baca Juga: Panda Bond RI Laris Manis, Permintaan Investor Tembus Rp44,8 Triliun

Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal, melonjak 95,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerapan mekanisme ultimum remedium menghasilkan penerimaan sebesar Rp 72,9 miliar.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan industri hasil tembakau, sembari memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui skema tarif yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News