Purbaya: Penambahan Anggaran Bagi Daerah yang Kesulitan Fiskal Tunggu Arahan Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan tambahan anggaran bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Namun, keputusan pemberian tambahan dana tersebut masih menunggu arahan Presiden.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah memantau kondisi keuangan seluruh daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji pegawai dan aktivitas pelayanan minimum.

"Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," ujar Purbaya kepada awak media, Selasa (28/7/2026).


Baca Juga: Prabowo Minta BMKG Perkuat Antisipasi Kemarau dan El Nino

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan melakukan pemetaan terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengetahui daerah mana saja yang membutuhkan dukungan tambahan.

"Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang, akan kita hitung," katanya.

Purbaya menyebut, terdapat peluang pemerintah memberikan tambahan dana kepada sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Namun, mekanisme maupun besaran tambahan anggaran tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden.

"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung kepada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan daerah tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.

"Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah mengungkapkan adanya tekanan anggaran setelah penyesuaian TKD. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya memastikan pemerintah terus memantau kondisi masing-masing daerah agar dapat menentukan langkah yang tepat dalam menjaga keberlangsungan layanan publik dan stabilitas fiskal daerah.

Baca Juga: Perdana Danantara Masuk Rapat KSSK, Rosan Beri Masukan Tanpa Hak Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News