KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 10–11 April 2026 secara virtual.
Purbaya Perketat Aturan Permohonan Restititusi Pajak, Bakal Berlaku 1 Mei 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 10–11 April 2026 secara virtual.