Purbaya Berniat Perpanjang Tenggat Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai akhir April 2026. 

Wacana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini.

Purbaya menjelaskan, penyesuaian jadwal diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, adanya gangguan teknis pada sistem coretax turut menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.


Baca Juga: Jaga Defisit APBN, Pemerintah Buka Peluang Pangkas Anggaran MBG

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia mengakui, sejumlah wajib pajak mengalami hambatan saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang terus memuat tanpa kepastian.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tanpa memberatkan wajib pajak.

Purbaya juga telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana perpanjangan ini, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan," katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti capaian pelaporan SPT yang masih jauh dari target. Dari total sekitar 15 juta SPT yang ditargetkan, realisasi saat ini baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih ada hampir 6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporannya.

Sebagai catatan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Tahan Kenaikan Yield SBN, Purbaya Suntik Likuiditas Rp 100 Triliun ke Perbankan

Jika tidak ada kebijakan relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp 100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News