KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai akhir April 2026. Wacana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini. Purbaya menjelaskan, penyesuaian jadwal diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, adanya gangguan teknis pada sistem coretax turut menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Purbaya Berniat Perpanjang Tenggat Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai akhir April 2026. Wacana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan tahun ini. Purbaya menjelaskan, penyesuaian jadwal diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, adanya gangguan teknis pada sistem coretax turut menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
TAG: