Purbaya Relakan Potensi Pajak Rp 500 Triliun Demi Percepat Konsolidasi BUMN



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan potensi pajak yang muncul dari rangkaian konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) dapat mencapai sekitar Rp 500 triliun. 

Namun, pemerintah memutuskan memberikan fasilitas pembebasan pajak selama tiga tahun guna mendukung percepatan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah pengelolaan Danantara.

Kebijakan tersebut disampaikan Purbaya usai bertemu Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Baca Juga: Prabowo Panggil Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset Dukung Program Pemerintah

Menurut Purbaya, besarnya potensi pajak berasal dari banyaknya transaksi yang terjadi dalam proses konsolidasi, seperti merger, likuidasi, maupun pengalihan usaha antar-BUMN.

"Jadi kalau dia (Dony) bilang sih besar sekali, Rp 500 triliun mungkin, dia nakut-nakutin saya," ujar Purbaya sambil berkelakar, yang kemudian disambut tawa Dony.

Meski berpotensi menghasilkan penerimaan yang besar, pemerintah memilih membebaskan pajak atas transaksi konsolidasi tersebut. 

Purbaya menilai langkah itu tidak akan merugikan negara karena transaksi berlangsung di antara perusahaan yang sama-sama dimiliki pemerintah.

"Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan," kata Purbaya.

Ia berharap insentif fiskal tersebut dapat mempercepat penyederhanaan struktur BUMN yang berada di bawah Danantara. Pemerintah pun menetapkan masa berlaku pembebasan pajak selama tiga tahun agar seluruh agenda konsolidasi dapat berjalan lebih efektif.

"Jadi sampai tiga tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Dony Oskaria menegaskan bahwa fasilitas pembebasan pajak bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk transaksi yang secara langsung berkaitan dengan proses konsolidasi BUMN.

"Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi ya, hanya khusus konsolidasi," tegas Dony.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Peran Babinsa Hanya untuk Pengamanan Petugas Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News