KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Presiden (P2SP) berkomitmen mempercepat ekspansi produk bioetanol Pertamax Green milik PT Pertamina (Persero). Salah satu langkahnya adalah mempermudah proses perizinan sekaligus mengurangi hambatan cukai yang selama ini menjadi kendala pengembangan bensin campuran bioetanol 5% (E5). Dalam sidang terbuka debottlenecking yang digelar Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026), Pertamina menyoroti proses perizinan yang dinilai terlalu panjang. Perseroan menyebut, prosedur untuk memperoleh pembebasan cukai etanol melalui izin usaha industri (IUI) bisa memakan waktu hingga tiga tahun.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza menjelaskan bahwa hingga saat ini pembebasan cukai baru berhasil diperoleh untuk Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang, termasuk penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang berlangsung selama 2—3 tahun. Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal BBM yang berpotensi menjadi lokasi pencampuran bioetanol.
Baca Juga: Bahlil: Indonesia-Brasil Siap Kolaborasi Kembangkan EBT Khususnya Bioetanol "Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat," ujar Oki dalam sidang. Menanggapi hal tersebut, Purbaya yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas P2SP langsung meminta jajarannya melakukan revisi regulasi terkait. Ia menargetkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. 13/2024 dapat rampung dalam waktu singkat. "Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Ada penyesuaian NSPK, perubahan PMK 82/2024, dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang," tegas Purbaya diikuti ketukan palu. Melalui revisi tersebut, syarat pembebasan cukai nantinya tidak lagi mewajibkan IUI, melainkan cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara spesifik memasukkan aktivitas pencampuran kilang minyak bumi dengan biofuel sebagai bagian dari industri pengolahan. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Kusmartata menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menilai dampak pembebasan cukai terhadap penerimaan negara relatif kecil, sekitar Rp 16,5 miliar pada 2025, namun sangat penting bagi pengembangan industri.
Baca Juga: Bayar Kompensasi 70% di Muka untuk PLN & Pertamina, Purbaya Pastikan Tak Ganggu APBN "Kalau pilihannya lebih cepat, sebenarnya kita tinggal melengkapi dengan Perdirjen saja, butuh waktu 3—5 hari. Tapi kalau penetapan PMK, barangkali agak lebih panjang. Namun kalau memang mau ke sana [PMK], ya kita ikuti," jelas Djaka. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang turut hadir dalam rapat tersebut juga menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan revisi regulasi sesuai target. "Seminggu," jawab Heru singkat. Oki menambahkan, relaksasi regulasi ini sangat dinantikan untuk memperluas distribusi Pertamax Green E5 yang saat ini baru tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa. Ia memperkirakan, apabila implementasi E5 berjalan penuh secara nasional, Indonesia berpotensi mengurangi impor bensin hingga 5% dari total impor tahunan yang mencapai 20 juta kiloliter (KL). "Kalau rata-rata MOPS sekarang US$80 per barel, kalau 20 juta KL itu berarti kan US$1,6 miliar," kata Oki. Saat ini, produksi bioetanol domestik mencapai sekitar 400.000 KL per tahun. Pertamina berencana menyerap sekitar 50% atau sekitar 200.000 KL untuk pencampuran bahan bakar, yang diharapkan memberikan efek berganda bagi sektor pertanian, mulai dari petani tebu, aren, hingga sorgum.
Baca Juga: Tahun Baru 2026, Harga BBM Pertamina Turun, Cek Harga Pertamax, Pertalite, Dexlite Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News