KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyelidiki dugaan praktik permainan harga ekspor komoditas strategis Indonesia melalui perusahaan perantara di Singapura yang dinilai merugikan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewamengungkap indikasi praktik
under-invoicing dan transfer pricing ditemukan dalam ekspor crude palm oil (CPO) hingga batubara. Purbaya mengatakan penyelidikan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyinggung praktik under-invoicing dalam rapat kabinet.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan membentuk tim khusus untuk menelusuri pola transaksi ekspor yang dianggap mencurigakan. "Jadi begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW, National Single Window yang di bawah Kementerian Keuangan," kata Purbaya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Rabu (20/5). Menurut dia, Kemenkeu kemudian membentuk "tim 10" yang diperkuat teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa data ekspor-impor. Tim itu diminta melakukan pengecekan acak terhadap 10 eksportir CPO dan sejumlah pengapalan dari masing-masing perusahaan. Dari hasil penelusuran, ditemukan pola pengiriman barang dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura sebelum diteruskan ke negara tujuan seperti Amerika Serikat. Meski kapal berangkat langsung dari Indonesia ke AS, transaksi disebut terlebih dahulu dicatat melalui perusahaan di Singapura. "Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda," kata Purbaya. Untuk memastikan dugaan tersebut, Kemenkeu membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data internasional. Data itu kemudian dicocokkan dengan data ekspor Indonesia menggunakan AI. Hasilnya, harga komoditas yang tercatat saat keluar dari Indonesia ke Singapura disebut jauh lebih rendah dibanding harga saat masuk ke Amerika Serikat. Dari sampel yang diperiksa, rata-rata harga di negara tujuan mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor dari Indonesia.
Purbaya menilai praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, baik dari bea keluar maupun pajak penghasilan perusahaan. "Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak," tegas Purbaya. Selain ekspor CPO, Kementerian Keuangan juga menemukan indikasi pola serupa pada ekspor batu bara ke India. Pemerintah kini mendalami praktik tersebut untuk menghitung potensi kerugian negara dan memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News