KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Purbaya Siapkan Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak, Bakal Diperketat?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
TAG: