Purbaya Siapkan Dana Rp 100 Triliun untuk Perkuat Likuiditas Perbankan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menambah penempatan dana negara ke sektor perbankan sebesar Rp 100 triliun guna memperkuat likuiditas dalam sistem keuangan nasional.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak September 2025.

Dana Rp 200 triliun tersebut berasal dari dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia dan belum digunakan untuk belanja negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan dana menganggur agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi.


Purbaya menjelaskan, skema tambahan penempatan dana Rp 100 triliun ini akan dibuat lebih fleksibel dibandingkan kebijakan sebelumnya. Pada tahap sebelumnya, dana ditempatkan dalam bentuk deposit on call dengan tenor enam bulan.

Baca Juga: Anggaran MBG Berpotensi Dipangkas Akibat Harga Minyak, Begini Hitungan Celios

“Nanti mungkin Rp 100 triliun lagi yang bisa keluar masuk, artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam agenda Buka Puasa Bersama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah dapat menarik atau menambah dana tersebut sewaktu-waktu sesuai kebutuhan likuiditas maupun kebutuhan pembiayaan belanja negara.

Berbeda dengan penempatan dana Rp 200 triliun yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak masuk dalam pagu belanja negara, tambahan Rp 100 triliun ini berpotensi menggunakan dana yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk belanja pemerintah.

Meski demikian, Purbaya menilai langkah ini tetap lebih produktif dibandingkan membiarkan dana tersebut mengendap di Bank Indonesia tanpa dimanfaatkan oleh sektor keuangan.

“Kalau yang sampai Rp 300 triliun sudah agak nganggur, tapi yang tambahan mungkin iya. Daripada ditaruh di BI, (tapi) perbankan tidak punya akses, kita pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Bulan Purbaya Jadi Menkeu, Ekonom Singgung Disiplin Fiskal Makin Memburuk

Menurutnya, mekanisme tersebut tetap menjaga fleksibilitas fiskal pemerintah. Dana yang ditempatkan di perbankan dapat segera ditarik kembali ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.

“Pas kita mau belanjakan bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” kata Purbaya.

Namun demikian, pemerintah belum memastikan waktu realisasi tambahan penempatan dana tersebut. Purbaya menyebut telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini.

Jika terealisasi, total penempatan dana pemerintah di perbankan berpotensi mencapai Rp 300 triliun, yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News