Purbaya Siapkan Pungutan Bea Keluar dan Windfall Tax Nikel, Ini Tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan bea keluar serta pajak windfall (windfall tax) untuk komoditas nikel. 

Kebijakan ini diarahkan sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan guna menutup lonjakan belanja subsidi energi dalam APBN, terutama di tengah tekanan konflik geopolitik global.

Purbaya menjelaskan, hingga kini besaran tarif untuk kedua instrumen tersebut masih dalam tahap perhitungan. Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mematangkan skema kebijakan tersebut.


Baca Juga: Temui Menperin, Purbaya Siapkan Insentif untuk Mobil dan Motor Listrik

Ia menegaskan bahwa penerapan bea keluar dan windfall tax akan segera direalisasikan, dengan target utama memastikan tambahan penerimaan negara cukup untuk meredam kenaikan subsidi energi.

"Iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mendorong hilirisasi nikel, khususnya melalui pemberian insentif bagi industri baterai kendaraan listrik. Namun, skema insentif tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

"Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai disini juga dengan inisiatif tertentu supaya nikelnya juga laku," tuturnya. 

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tetap memprioritaskan pengenaan bea keluar pada komoditas unggulan seperti batu bara dan nikel. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan perdagangan.

Pengenaan bea keluar dinilai dapat memperkuat kontrol terhadap praktik under-invoicing dan ekspor ilegal yang selama ini sulit diawasi. 

Baca Juga: Produksi Padi dan Beras Semester I 2026 Naik Tipis, BPS Soroti Ketahanan Pangan

Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas bea cukai diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim ke luar negeri, sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.

"Sehingga kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan. Itu utamanya," ujar Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News