KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah investasi negara senilai sekitar Rp 1,96 triliun pada tiga lembaga keuangan internasional pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan penambahan investasi pemerintah kepada tiga lembaga keuangan internasional, yakni Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Purbaya Suntik Dana Rp 1,96 Triliun ke Tiga Bank Pembangunan Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah investasi negara senilai sekitar Rp 1,96 triliun pada tiga lembaga keuangan internasional pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan penambahan investasi pemerintah kepada tiga lembaga keuangan internasional, yakni Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).