Purbaya: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik, Ada Layer Baru



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan penambahan satu layer tarif cukai yang ditujukan untuk mengakomodasi penanganan rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif CHT. Fokus kebijakan justru diarahkan pada penyusunan skema baru melalui penambahan layer tarif.

"Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).


Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa rencana penambahan layer cukai tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk AS, China, Kanada, dan Australia

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 dengan besaran masing-masing sebesar 10%.

Sejak itu, pemerintah memilih tidak kembali menaikkan tarif CHT dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas industri hasil tembakau.

Di sisi lain, kinerja penerimaan cukai masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga Semester I-2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 109,4 triliun atau meningkat 0,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan penerimaan tersebut didorong oleh naiknya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, serta produksi rokok yang masih terjaga.

Sementara itu, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang Semester I-2026, tindakan penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 8.570 kali, meningkat 3,9% secara tahunan.

Baca Juga: Rosan: Gugatan Soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Lunturkan Minat Investor

Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp 72,9 miliar.

Langkah pemerintah mempertahankan tarif cukai hasil tembakau sekaligus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News