Purbaya Tegaskan Peran Babinsa Hanya untuk Pengamanan Petugas Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menggunakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk meningkatkan penerimaan pajak. 

Ia memastikan aparat teritorial tersebut hanya dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk menjaga keamanan petugas pajak saat bertugas di lapangan. 

"Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa yang jelas enggak akan kita pakai itu," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Rabu (6/8/2026).


Baca Juga: Purbaya Optimistis Tax Ratio Indonesia Tembus 11% di 2026

Menurut Purbaya, keterlibatan Babinsa hanya berkaitan dengan aspek keamanan apabila terjadi potensi gangguan terhadap petugas pajak.

"Itu kalau keamanan saja misalnya petugas pajak digebuki orang ya diamankan. Itu kan normal," katanya.

Ia menepis anggapan bahwa Babinsa memiliki peran dalam proses pemungutan atau pemeriksaan pajak.

"Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ini-nya. Ngambil pajaknya," tegas Purbaya.

Pernyataan tersebut merespons polemik yang muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Semester II Diproyeksi Melambat, Dibayangi Faktor Daya Beli

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga tidak perlu ditafsirkan sebagai kebijakan yang melibatkan Babinsa dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Menurut Bimo, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya dilakukan untuk memperoleh informasi atau klarifikasi di lapangan apabila dibutuhkan. 

Ia menegaskan aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun memungut pajak.

Bimo juga menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi, seperti sistem Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan Coretax. 

Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya menjadi instrumen pendukung, bukan alat utama dalam pengawasan perpajakan.

Selain itu, mekanisme kerja sama tersebut bukan kebijakan baru. Menurut Bimo, pola koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui penerbitan SE-8/PJ/2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News