Purbaya Tegaskan Tak Ada Arahan Pusat Pindahkan Payroll ASN Daerah ke Himbara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan atau arahan untuk memindahkan payroll aparatur sipil negara (ASN) di daerah ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebelumnya, mencuat wacana pemindahan penggajian (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank milik negara alias Himbara yang menuai perhatian.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap bisnis bank pembangunan daerah (BPD) dan pendapatan asli daerah (PAD.


Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino dan Pantau Dampak Erupsi Gunung Berapi

Purbaya mengatakan, hingga saat ini pemerintah pusat masih menjalankan mekanisme pembayaran gaji ASN seperti biasa. Tidak ada rencana perubahan kebijakan terkait pemindahan payroll ASN ke Himbara.

"Bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," ujar Purbaya kepada awak media di Istana Presiden, Senin (7/9/2026).

Purbaya juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemindahan payroll ASN ke bank Himbara. Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki rencana tersebut.

"Kalau pemerintah daerah yang mengatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintahan pusat nggak ada rencana seperti itu," katanya.

Baca Juga: Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Akui Pusing Tiap Hari

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada arahan maupun keputusan dari pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme payroll ASN.

"Jadi nggak ada rencana perubahan. Tanpa rencana, tanpa rencana sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," tegas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News