KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun yang akan didistribusikan ke seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci alokasi DBH CHT sebesar Rp 3,28 triliun. Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang diberikan kepada daerah berdasarkan kontribusi penerimaan cukai tembakau. Pembagian rinciannya ditetapkan pemerintah pusat, sementara distribusi ke kabupaten/kota diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun yang akan didistribusikan ke seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci alokasi DBH CHT sebesar Rp 3,28 triliun. Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang diberikan kepada daerah berdasarkan kontribusi penerimaan cukai tembakau. Pembagian rinciannya ditetapkan pemerintah pusat, sementara distribusi ke kabupaten/kota diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Keuangan.