Purbaya: Tidak ada Penyegelan Perusahaan Kooperatif, Sumaco Sebut Perkembangan Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat disegel akibat proses penelaahan administrasi terkait kegiatan impor barang mewah, gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia kini kembali beroperasi. Pemerintah memastikan penyelesaian kasus tersebut ditempuh melalui pemenuhan kewajiban yang ditetapkan otoritas kepabeanan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyegelan telah dicabut setelah pihak terkait menyatakan kesediaannya untuk memenuhi ketentuan pemerintah. Termasuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Ke depan kita akan pastikan enggak ada penyegelan selama pelaku usaha bersikap kooperatif," tegas Purbaya, awal pekan ini. 

Sejalan dengan perkembangan tersebut, PT Sumaco Wahana Utama, distributor pihak ketiga yang beroperasi secara independen untuk produk Tiffany & Co. di Indonesia, menyampaikan pembaruan terkait proses penelaahan administratif yang saat ini masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Perusahaan menjelaskan, proses tersebut secara khusus berkaitan dengan kegiatan impor dan dokumentasi yang dikelola oleh PT Sumaco Wahana Utama dalam kapasitasnya sebagai importir lokal. Tiffany & Co. tidak terlibat dalam kegiatan operasional maupun proses peninjauan administratif tersebut. Baca Juga: Sertifikasi RSPO Jadi Kunci Petani Sawit Swadaya Tembus Pasar Global

Sejak Februari 2026, PT Sumaco Wahana Utama telah berkoordinasi secara langsung dengan otoritas Bea Cukai untuk memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Saat ini, sebagian dokumen masih dalam proses peninjauan dan tahap finalisasi.

PT Sumaco Wahana Utama akabn menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Termasuk penyelesaian seluruh kewajiban yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026.

“Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu,” ujar Celina Tarigan, Direktur PT Sumaco Wahana Utama, dalam keterangannya, Jumat (12/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News