KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Senin (16/2/2026). Sementara itu, sisa pagu sebesar sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Baca Juga: Prabowo: Banyak Anggaran Dana Desa yang Tak Sampai ke Rakyat Selama 10 Tahun Terakhir Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Sejalan dengan alokasi khusus tersebut, skema pencairan Dana Desa untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. Dalam Pasal 22 Ayat (4) diatur bahwa penyaluran dana untuk dukungan KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana. Penyaluran tersebut juga harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Baca Juga: Harus Punya Koperasi Desa Agar Dana Desa Cair, 29.520 Gerai Koperasi Sudah Aktif Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Selain pengaturan alokasi dan mekanisme penyaluran, Purbaya juga menyiapkan insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik. Dalam beleid tersebut, status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator penentuan insentif Dana Desa. Pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1 triliun. Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan, insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memiliki kriteria seperti sebagai berikut, yakni memiliki kinerja usaha KDMP, merupakan kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
Baca Juga: Purbaya Perketat Aturan: Dana Desa Bisa Cair Bila Punya Koperasi Desa Merah Putih Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News