KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 menjadi batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan perpajakan mulai 2027. Menurut Purbaya, pemerintah selama ini telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong repatriasi aset ke Indonesia, termasuk menyediakan berbagai instrumen investasi dan fasilitas yang dinilai menarik bagi pemilik dana di luar negeri.
Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 menjadi batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan perpajakan mulai 2027. Menurut Purbaya, pemerintah selama ini telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong repatriasi aset ke Indonesia, termasuk menyediakan berbagai instrumen investasi dan fasilitas yang dinilai menarik bagi pemilik dana di luar negeri.