KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan empat negara yang akan memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Purbaya mengatakan bahwa dari empat negara tersebut, Amerika Serikat (AS) dan China masuk dalam daftar tersebut. "Ada empat negara, tapi nanti biar pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, pemberian pengecualian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.
Baca Juga: Purbaya Bocorkan Ada Tambahan Negara Pengecualian Kebijakan DHE SDA Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya investasi yang telah ditanamkan negara terkait di Indonesia. "Ada perjanjian bilateral dan multilateral. Yang kedua investasinya besar," katanya. Seperti yang diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 kebijakan DHE SDA telah berlaku 1 Juni 2026. Lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. Adapun untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Penempatan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Insentif PPh 0% DHE SDA Dinilai Positif, Tapi Belum Cukup Tarik Dana Ekspor Namun, ada pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News