KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memangkas beban pajak bagi para penulis melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 sekaligus upaya meningkatkan minat menulis dan memperkuat industri literasi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan pemberian insentif pajak bagi penulis telah disepakati pemerintah dan akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Australia dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pendidikan Tinggi "Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5). Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung ekosistem perbukuan nasional. Fasilitas pajak nantinya berlaku bagi penulis yang menerbitkan karya dengan nomor
International Standard Book Number (ISBN). Ia menegaskan seluruh penulis dapat memanfaatkan insentif tersebut selama bukunya terdaftar secara resmi. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai insentif diperlukan lantaran jumlah penulis di Indonesia masih terbatas, terutama pada bidang ilmiah dan akademik. Menurut dia, pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat menuangkan pengetahuan dan keahliannya dalam bentuk buku sehingga dapat memperluas akses literasi publik. "Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku," kata Purbaya. Ia menjelaskan dampak kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekonomi jangka pendek, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Pemerintah berharap semakin banyak buku pengetahuan, ekonomi, hingga karya ilmiah yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia. "Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," katanya.
Untuk diketahui, penghasilan penulis dari royalti dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersifat tidak final. Perhitungannya adalah 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti, sehingga efektifnya 6% dari royalti. Karena tidak final, penghasilan ini diakumulasikan dengan penghasilan lain untuk dihitung PPh terutang akhir tahun menggunakan tarif progresif.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang WFH, Klaim Efektif Turunkan Konsumsi BBM Hingga 9% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News