KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kebijakan fiskal yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diberlakukan. "Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun Karena Skema Pajak Batubara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kebijakan fiskal yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diberlakukan. "Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
TAG: