KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, awal mula penyegelan tersebut atas kecurigaan pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah proses penyelidikan, pihak Tiffany & Co tidak bisa menunjukkan formulir utama untuk impor bea masuk yakni Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (BC 2.0). Ternyata toko perhiasan asal Amerika Serikat tersebut tidak membayar bea masuk atas barang yang dikirim ke Indonesia.
“Sebagian besar yang masuk itu, barangnya memang nggak bayar. Ditanya, kan dicuriga ini, selundupan apa nggak, disuruh kasih lihat (PIB BC 2.0), mereka nggak bisa tunjukkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Tegaskan Skema One Stop Services Umrah Bersifat Opsional Ia menjelaskan impor barang dari Spanyol tersebut merupakan barang selundupan, atau ada juga yang masuk hanya bayar
under-invoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya. Adapun Purbaya menyebut, ada pihak yang menyarankan agar kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. Namun, ia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait bea cukai akan digabungkan dengan urusan perpajakan. Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan sepenuhnya tidak membayar cukai, melainkan ada sebagian kewajiban yang tidak dibayarkan. “Ada yang bagian separuh, ada yang. Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu fair yang merugikan saya, sehingga income-nya dari biaya cukai dan pajak turun. Bahwa ke depan hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” tegasnya. Untuk diketahui, Penyegelan gerai Tiffany & Co berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta. Hal ini karena adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi (
high value goods). Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). “Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (12/2). Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara, baik di bidang kepabeanan maupun cukai. Menurut Siswo, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan mencocokkan data barang yang ada di toko dengan dokumen impor yang telah dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia. Apabila terbukti terjadi pelanggaran impor, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Untuk sementara, Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap barang-barang yang berada di brankas toko serta gerai terkait. Pihak manajemen atau pemilik usaha diminta memberikan penjelasan secara rinci kepada Kantor Bea Cukai mengenai status impor dan pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut. Siswo menegaskan, tidak menutup kemungkinan penindakan serupa akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.
Baca Juga: Rosan: 20 Proyek Hilirisasi Digulirkan, Investasi Capai US$ 26 Miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News