KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit. Dalam lampiran beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar rinci institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer). Dalam dokumen lampiran yang tercantum pada beleid tersebut, sebanyak 92 bank besar nasional dan asing diwajibkan melaporkan data tersebut secara elektronik dan disampaikan secara daring (online).
Purbaya Wajibkan Bank Laporkan Data Transaksi Merchant Kartu Kredit ke Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit. Dalam lampiran beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar rinci institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer). Dalam dokumen lampiran yang tercantum pada beleid tersebut, sebanyak 92 bank besar nasional dan asing diwajibkan melaporkan data tersebut secara elektronik dan disampaikan secara daring (online).