Purbaya Wajibkan Bank Laporkan Data Transaksi Merchant Kartu Kredit ke Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit. 

Dalam lampiran beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar rinci institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).

Dalam dokumen lampiran yang tercantum pada beleid tersebut, sebanyak 92 bank besar nasional dan asing diwajibkan melaporkan data tersebut secara elektronik dan disampaikan secara daring (online). 


Penyampaian pertama kali ditetapkan paling lambat Maret 2027, dengan kewajiban pelaporan dilakukan secara tahunan, paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Baca Juga: Pengawasan Pajak Diperketat! Ditjen Pajak Kini Bisa Minta Data Tambahan ke Instansi

Sejumlah bank besar yang tercantum antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, hingga PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk. 

Selain itu, bank dengan kepemilikan asing maupun campuran seperti PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, serta PT Bank ICBC Indonesia juga masuk dalam daftar.

Tak hanya bank umum, lembaga pembiayaan dan perusahaan kartu kredit seperti PT AEON Credit Services Indonesia, PT Honest Financial Technologies, dan PT Shinhan Indo Finance turut diwajibkan menyampaikan data.

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa data yang harus disampaikan dari sisi issuer mencakup identitas bank atau lembaga penerbit, nama merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan. 

"Berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit," dikutip dari lampiran beleid tersebut, Minggu (1/3/2026).

Sementara dari sisi acquirer, data yang dilaporkan lebih rinci karena mencakup identitas merchant, termasuk nomor dan jenis identitas, alamat lengkap sesuai identitas, ID merchant, hingga nilai total transaksi settlement dan transaksi batal dalam tahun berjalan.

Baca Juga: Target Pelaporan SPT 14 Juta: Baru 36,7% Terpenuhi di Awal Maret!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News