JAKARTA. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak habis pikir mengapa ExxonMobil Oil Indonesia masih bersikukuh mengajukan Plan of Development (PoD) baru atas blok Natuna D Alpha. "Besok secara gamblang akan saya jelaskan tentang status ExxonMobil di Natuna. Kita nggak perlu rapat kabinet lagi untuk membahasnya, karena kontrak habis tanggal 9 Januari itu kan menurut mereka. Tapi dalam kontrak disebut, bisa di terminasi kalau blok nya tidak digarap," ujar Purnomo dengan nada jengkel, Senin (12/1). Bahkan menurut Purnomo, negosiasi dengan perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut sudah dilakukan sebelum Production Sharing Contract (PSC) yang mereka miliki habis masa berlakunya pada 2005. "Waktu itu terus kita lakukan negosiasi kontrak baru dengan mereka tetapi deadlock juga," katanya. Sementara itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menambahkan, wilayah blok Natuna D Alpha di Kepulauan Riau sudah menjadi wilayah terbuka sejak 2005. Pemerintah menurutnya sudah melakukan terminasi kontrak sejak tahun itu. "Dari tahun 2005 sudah otomatis kadaluarsa dan kita tidak perlu berkirim surat-surat. Karena mereka seharusnya sudah melakukan pengembangan tahun itu," ujar Priyono. Bahkan Priyono menegaskan, pemerintah tidak akan gentar kalau sampai ExxonMobil memperkarakan sengketa ini ke arbitrase internasional. "Sudah biasa itu," ujarnya ringan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Purnomo: Kontrak ExxonMobil di Natuna Sudah Selesai
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak habis pikir mengapa ExxonMobil Oil Indonesia masih bersikukuh mengajukan Plan of Development (PoD) baru atas blok Natuna D Alpha. "Besok secara gamblang akan saya jelaskan tentang status ExxonMobil di Natuna. Kita nggak perlu rapat kabinet lagi untuk membahasnya, karena kontrak habis tanggal 9 Januari itu kan menurut mereka. Tapi dalam kontrak disebut, bisa di terminasi kalau blok nya tidak digarap," ujar Purnomo dengan nada jengkel, Senin (12/1). Bahkan menurut Purnomo, negosiasi dengan perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut sudah dilakukan sebelum Production Sharing Contract (PSC) yang mereka miliki habis masa berlakunya pada 2005. "Waktu itu terus kita lakukan negosiasi kontrak baru dengan mereka tetapi deadlock juga," katanya. Sementara itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menambahkan, wilayah blok Natuna D Alpha di Kepulauan Riau sudah menjadi wilayah terbuka sejak 2005. Pemerintah menurutnya sudah melakukan terminasi kontrak sejak tahun itu. "Dari tahun 2005 sudah otomatis kadaluarsa dan kita tidak perlu berkirim surat-surat. Karena mereka seharusnya sudah melakukan pengembangan tahun itu," ujar Priyono. Bahkan Priyono menegaskan, pemerintah tidak akan gentar kalau sampai ExxonMobil memperkarakan sengketa ini ke arbitrase internasional. "Sudah biasa itu," ujarnya ringan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News