JAKARTA. Satu per satu standar bisnis layanan pinjam meminjam melalui jasa teknologi finansial (tekfin) ditata. Pekan lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis aturan mengenai tata kelola dan manajemen risiko tekfin. Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Industri Tekfin itu. Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan financial technology atau fintech menempatkan pusat data di Indonesia. Beleid ini juga melarang perusahaan tekfin menyebarkan data dan informasi pribadi nasabahnya kepada pihak lain. OJK juga menekankan tanggung jawab pengelola tekfin, termasuk peranan dewan direksi dalam mengawasi risiko (lihat tabel).
Pusat data tekfin harus di Indonesia
JAKARTA. Satu per satu standar bisnis layanan pinjam meminjam melalui jasa teknologi finansial (tekfin) ditata. Pekan lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis aturan mengenai tata kelola dan manajemen risiko tekfin. Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Industri Tekfin itu. Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan financial technology atau fintech menempatkan pusat data di Indonesia. Beleid ini juga melarang perusahaan tekfin menyebarkan data dan informasi pribadi nasabahnya kepada pihak lain. OJK juga menekankan tanggung jawab pengelola tekfin, termasuk peranan dewan direksi dalam mengawasi risiko (lihat tabel).