KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pemerintahannya, baik pusat maupun daerah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres yang ditandatangani Jokowi tersebut berlaku pada saat dikeluarkan, yaitu per 23 November 2017. Salah satu instruksinya, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung program tersebut. Tak hanya itu, Presiden juga turut menginstruksikan gubernur untuk mengalokasikan anggaran dan memastikan bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran untuk program itu.
Pusat evaluasi pemda yang tak penuhi anggaran JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pemerintahannya, baik pusat maupun daerah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres yang ditandatangani Jokowi tersebut berlaku pada saat dikeluarkan, yaitu per 23 November 2017. Salah satu instruksinya, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung program tersebut. Tak hanya itu, Presiden juga turut menginstruksikan gubernur untuk mengalokasikan anggaran dan memastikan bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran untuk program itu.