JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah (perda) yang bermasalah, khususnya perda yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebab, pemerintah menemukan masih banyaknya perda PDRD yang tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah jarang menyampaikan perda ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah hanya mengetahui adanya perda bermasalah dari keluhan masyarakat dan pengusaha.
Pusat evaluasi Perda Pajak Daerah bermasalah
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah (perda) yang bermasalah, khususnya perda yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebab, pemerintah menemukan masih banyaknya perda PDRD yang tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah jarang menyampaikan perda ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah hanya mengetahui adanya perda bermasalah dari keluhan masyarakat dan pengusaha.