JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji status hukum Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Kajian untuk menentukan apakah BPMA berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga pemerintah. Tujuannya institusi ini tidak bertentangan dengan UUD. Pemerintah pusat tidak ingin nasib BPMA nantinya sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang kini berubah jadi SKK Migas, akibat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, untuk menentukan bentuk kelembagaan BPMA ini, masih perlu pembahasan dengan pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hanya saja, saat ini belum ada pembicaraan mengenai masalah ini.
Pusat kaji status hukum pengelola migas di Aceh
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji status hukum Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Kajian untuk menentukan apakah BPMA berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga pemerintah. Tujuannya institusi ini tidak bertentangan dengan UUD. Pemerintah pusat tidak ingin nasib BPMA nantinya sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang kini berubah jadi SKK Migas, akibat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, untuk menentukan bentuk kelembagaan BPMA ini, masih perlu pembahasan dengan pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hanya saja, saat ini belum ada pembicaraan mengenai masalah ini.