KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat kajian hukum dan antikorupsi dari berbagai universitas akan menggugat Undang Undang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya UU KPK baru saja disahkan di sidang paripurna DPR. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril. "Pusat- pusat kajian hukum dan antikorupsi dr berbagai kampus akan melakukan judicial review," ujar Oce saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9). Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah
Pusat kajian hukum dan antikorupsi akan lakukan judical review UU KPK yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat kajian hukum dan antikorupsi dari berbagai universitas akan menggugat Undang Undang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya UU KPK baru saja disahkan di sidang paripurna DPR. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril. "Pusat- pusat kajian hukum dan antikorupsi dr berbagai kampus akan melakukan judicial review," ujar Oce saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9). Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah