Pusat lapor pencaplokan lahan tambang ke KPK



JAKARTA. Habis sudah kesabaran pemerintah pusat. Mereka bakal melaporkan kasus pencaplokan lahan tambang milik perusahaan negara oleh pihak swasta yang mendapat restu pemerintah daerah (Pemda) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pencaplokan tersebut jelas berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Itu sebabnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memerintahkan jajaran direksi PT Antam Tbk untuk membawa kasus pengambil alihan lahan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Utara ke lembaga pemberantas korupsi tersebut.Menurut Dahlan, pelanggaran dalam kuasa pertambangan (KP) sangat jelas. Pemda seringkali memberikan KP untuk eksplorasi kepada pihak swasta di atas lahan yang terang-terang milik BUMN. "Jelas ada pelanggaran peraturan pemerintah. Kami akan laporkan ke KPK tahun ini," tegasnya, Selasa (22/5).Dalam kasus Antam, Dahlan tidak akan membentuk tim khusus, tapi menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan tambang pelat merah ini. Alwin Syah Lubis, Direktur Utama Antam, mengatakan, proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan. Jika nantinya kasus ini bergulir ke KPK, Antam sudah siap dengan kelengkapan data perusahaan termasuk izin eksploitasi. "Kami merasakan adanya ketidakadilan," katanya.Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), memaparkan, selain Antam, masih ada beberapa kasus pencaplokan lahan tambang milik BUMN seperti di Lahat, Sumatera Selatan dan Jambi.Produksi tak maksimalDi Lahat, lahan yang dicaplok adalah milik PT Bukit Asam Tbk. Bupati Lahat memberikan izin kepada konglomerat setempat sebagai balas jasa. Meski sudah menempuh jalur hukum, Bukit Asam kalah lantaran kuatnya pengaruh pemda. "Akibatnya, negara dirugikan hingga puluhan triliun," ungkap Marwan.

Di Jambi, Marwan menambahkan, sebagian lahan tambang batubara milik Bukit Asam jatuh ke tangan swasta. Selain berpotensi merugikan negara triliunan rupiah, dia bilang, pencaplokan berdampak pada tidak maksimalnya produksi Bukit Asam.Jika tidak terjadi pencaplokan lahan, produksi batubara Bukit Asam secara keseluruhan bisa mencapai 100 juta metrik ton per tahun. "Saat ini produksi hanya sekira 15 juta metrik ton per tahun," ujar Marwan.Mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar, Marwan mendesak pemerintah pusat menegakan hukum demi mengembalikan aset-aset negara. Selain itu, DPR juga mesti menjalankan fungsi pengawasan dan tindakan korektif terhadap lembaga negara, baik di pusat ataupun di daerah, sehingga bisa menyelamatkan aset negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini