JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan meminta pemerintah daerah untuk menyederhanakan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Yakni, dari semula 44 tahapan perizinan menjadi delapan perizinan. Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan, pemangkasan perizinan properti bertujuan untuk mengoptimalkan program pembangunan sejuta rumah. "Seluruh perizinan ini ada di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu kami mengusulkan penerbitan peraturan presiden (perpres) yang meminta daerah untuk menyederhanakan perizinan," katanya, Minggu (11/10).
Pusat minta pemda pangkas perizinan perumahan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan meminta pemerintah daerah untuk menyederhanakan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Yakni, dari semula 44 tahapan perizinan menjadi delapan perizinan. Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan, pemangkasan perizinan properti bertujuan untuk mengoptimalkan program pembangunan sejuta rumah. "Seluruh perizinan ini ada di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu kami mengusulkan penerbitan peraturan presiden (perpres) yang meminta daerah untuk menyederhanakan perizinan," katanya, Minggu (11/10).