JAKARTA. Mulai September 2012, pemerintah daerah bisa menyesuaikan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dari 5% menjadi maksimal 10%. Hanya saja, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah agar jangan menaikkan PBB-KB lebih dari 5%. Tujuannya agar inflasi tidak melonjak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, sebenarnya menurut aturan, pemerintah daerah bisa menaikkan tarif PBB-KB pada September nanti menjadi lebih dari 5%. PBB-KB ini bisa menjadi tambahan penerimaan di masing-masing daerah. Kebijakan ini bisa menyebabkan harga BBM di tiap-tiap daerah berbeda. Dampaknya tingkat konsumsi BBM antardaerah bisa berbeda pula.
Pusat minta Pemda tak ubah pajak BBM
JAKARTA. Mulai September 2012, pemerintah daerah bisa menyesuaikan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dari 5% menjadi maksimal 10%. Hanya saja, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah agar jangan menaikkan PBB-KB lebih dari 5%. Tujuannya agar inflasi tidak melonjak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, sebenarnya menurut aturan, pemerintah daerah bisa menaikkan tarif PBB-KB pada September nanti menjadi lebih dari 5%. PBB-KB ini bisa menjadi tambahan penerimaan di masing-masing daerah. Kebijakan ini bisa menyebabkan harga BBM di tiap-tiap daerah berbeda. Dampaknya tingkat konsumsi BBM antardaerah bisa berbeda pula.