JAKARTA. Pemerintah pusat kembali ambil peran dalam penerbitan izin tambang mineral logam dan batubara. Sebelum menggelar lelang dan menerbitkan izin, pemerintah daerah (Pemda) mesti mengusulkannya lebih dahulu ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Petunjuk pelaksanaan penerbitan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM mengatakan, Pemda tidak lagi bisa menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara tanpa sepengetahuan pusat. "Aturan baru itu merupakan cara pusat mengawasi sektor industri pertambangan," kata Thamrin, Kamis (26/9).
Pusat Pegang Kendali Izin Tambang Mineral Logam
JAKARTA. Pemerintah pusat kembali ambil peran dalam penerbitan izin tambang mineral logam dan batubara. Sebelum menggelar lelang dan menerbitkan izin, pemerintah daerah (Pemda) mesti mengusulkannya lebih dahulu ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Petunjuk pelaksanaan penerbitan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM mengatakan, Pemda tidak lagi bisa menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara tanpa sepengetahuan pusat. "Aturan baru itu merupakan cara pusat mengawasi sektor industri pertambangan," kata Thamrin, Kamis (26/9).