Pusat Pengelolaan Komplek GBK Tekankan Status Blok 15 Milik Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menekankan, status kepemilikan dari Blok 15 GBK, tempat di mana Hotel Sultan berdiri, merupakan milik negara.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 1999 yang diterima PPKGBK, PT Indobuildco sempat meminta rekomendasi perpanjangan dari HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora atas tanah yang masing-masing seluas 57.120 m2 dan 83.666 m2.

Dalam permohonan rekomendasi tersebut, PT Indobuildco mengakui atas keberadaan lahan Blok 15 yang berada diatas HPL No. 1 / Gelora tertulis atas nama Sekretaris Negara RI.


Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menekankan, hal tersebut turut mendukung fakta bahwa blok 15 GBK adalah aset barang milik negara. 

Baca Juga: Makin Panas, PPK GBK Pasang Tembok Beton di Sekeliling Hotel Sultan

Kharis menegaskan, negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun.

Selain itu, Kharis memaparkan, pada diktum keenam SKBPN 169/HPL/BPN/89, pada saat HGB berakhir, maka secara hukum HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora menjadi bagian dari HPL 1/Gelora.

Padahal, PT Indobuildco menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.

“Jadi status tanahnya saat ini sudah clear atas nama Setneg, GBK sebagai barang milik negara,” tekan Kharis di Gedung PPKGBK, Selasa (31/10).

Selain itu, PT Indobuildco menyatakan bahwa PPKGBK telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid), sebagaimana dalam gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco kepada PPKGBK dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Kata PPKGBK Terkait Gugatan Indobuildco yang Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Menanggapi itu, Kharis merasa aktivitas fisik yang dilakukan PPK GBK sebagai upaya klaim lahan seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton di sekeliling Blok 15 GBK merupakan tindakan yang berdasarkan pada hukum.

“PPKGBK sebagai pengelola atau yang bertanggung jawab untuk memanfaatkan, menjaga tanah HPL 1 Gelora Sebagai barang milik negara yang mencakup tanah HGB 2627 adalah menguasai fisik tanah dengan melakukan beberapa aktivitas di tanah GBK sendiri, aktivitas fisik di tanah sendiri, melawan hukumnya dimana?,” kata Kharis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi