KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang putih mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat perizinan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, sekitar 90% kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi dari impor. Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhart Antonius M. Batubara mengatakan pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 terkait Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
Pusbarido: Sudah 4 Bulan Izin Impor Bawang Putih Belum Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang putih mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat perizinan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, sekitar 90% kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi dari impor. Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhart Antonius M. Batubara mengatakan pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 terkait Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.