KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai adanya kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia, khususnya kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi. Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, tata kelola energ dan pertambangan perlu mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan memberikan dasar pengaturan dalam undang-undang yang memadai. Baca Juga: Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM Direktur PUSHEP Bisman Bhaktiar menjelaskan, kebutuhan akan adanya perangkat hukum yang dapat menjamin terpenuhinya iklim kepastian hukum harus dibarengi dengan upaya serius DPR dan Pemerintah dalam menghadirkan produk legislasi yang berkualitas. Bisman mencontohkan, hal itu tercermin dalam capaian realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di sektor energi pertambangan. Dalam penelitian Pushep, Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dimana tujuh diantaranya merupakan RUU sektor energi dan pertambangan, antara lain: 1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Mulai masuk Prolegnas tahun 2015 dan juga telah masuk sejak Prolegnas 2010-2014) 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015) 3. RUU tentang Geologi (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015) 4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi masuk Prolegnas Tahun 2015) 5. RUU tentang Ketenaganukliran (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017) 6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017) 7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2019)
PUSHEP: Kinerja legislasi di sektor energi dan tambang nihil
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai adanya kebutuhan mendesak dalam upaya perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan Indonesia, khususnya kebutuhan pengaturan, baik legislasi maupun regulasi. Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, tata kelola energ dan pertambangan perlu mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan memberikan dasar pengaturan dalam undang-undang yang memadai. Baca Juga: Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM Direktur PUSHEP Bisman Bhaktiar menjelaskan, kebutuhan akan adanya perangkat hukum yang dapat menjamin terpenuhinya iklim kepastian hukum harus dibarengi dengan upaya serius DPR dan Pemerintah dalam menghadirkan produk legislasi yang berkualitas. Bisman mencontohkan, hal itu tercermin dalam capaian realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di sektor energi pertambangan. Dalam penelitian Pushep, Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dimana tujuh diantaranya merupakan RUU sektor energi dan pertambangan, antara lain: 1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Mulai masuk Prolegnas tahun 2015 dan juga telah masuk sejak Prolegnas 2010-2014) 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015) 3. RUU tentang Geologi (Mulai masuk Prolegnas Tahun 2015) 4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi masuk Prolegnas Tahun 2015) 5. RUU tentang Ketenaganukliran (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017) 6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2017) 7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (Masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2019)