KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung terkait larangan ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ) dinilai belum memadai. Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) menilai langkah tersebut tidak bisa menggantikan regulasi resmi yang mengikat guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri pertambangan nasional. Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar menegaskan, dokumen pendapat hukum dari lembaga kejaksaan bukanlah sebuah produk perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenperin: HGBT dan Relaksasi Bea Masuk Topang PMI Manufaktur Juli 2026 Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan hukum serta menghambat jalannya aktivitas bisnis bagi perusahaan tambang yang terdampak oleh kebijakan tersebut. "Legal opinion bukan produk hukum dan kebijakan, jadi ini tidak bisa memberikan dan menjamin kepastian hukum. Jadi ini belum cukup dan tidak bisa menyelesaikan masalah kekosongan regulasi. Secara hukum juga akan berisiko di kemudian hari. Sebaiknya harus segera diterbitkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan menghambat kegiatan usaha," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026). Mengenai kesiapan industri domestik dalam mengolah bahan mentah menjadi senyawa murni, Bisman menyoroti masih terbatasnya penguasaan teknologi pemisahan di dalam negeri. Selain hambatan teknologi, besarnya kebutuhan investasi awal juga menjadi tantangan berat bagi para pelaku usaha lokal untuk merealisasikan fasilitas pengolahan tanpa mengandalkan pasar ekspor mentah. "Sebenarnya relatif siap karena kita memiliki potensi bahan baku yang besar, tetapi memang penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ masih terbatas. Juga pendanaan masih sangat terbatas, proyek LTJ membutuhkan investasi besar dan saat ini masih terkendala soal pendanaan awal," katanya. Bisman menuturkan, kebijakan pembatasan ekspor ini juga dinilai berdampak langsung terhadap kinerja keuangan perusahaan tambang yang menjadikan LTJ sebagai produk sampingan.
Penahanan ekspor produk utama berpotensi mengganggu arus kas perusahaan, sehingga pelaku usaha dipaksa untuk menata ulang strategi ekspansi bisnis sembari menunggu terbitnya kepastian aturan resmi dari pemerintah. "Kendala utamanya itu soal keterbatasan teknologi pemurnian dan kebutuhan pasar domestik yang masih kecil. Kendala juga soal kepastian hukum dan regulasi, serta belum ada kebijakan insentif yang menarik investasi," tuturnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Turun Awal Agustus 2026, Bahlil Bilang Begini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News