KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Mineral Batubara (UU Minerba) yang baru. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengungkapkan, UU Minerba baru belum bersifat operasional, sehingga masih banyak hal teknis yang perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan. Baca Juga: Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan
Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Mineral Batubara (UU Minerba) yang baru. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengungkapkan, UU Minerba baru belum bersifat operasional, sehingga masih banyak hal teknis yang perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan. Baca Juga: Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan