Pushep: Putusan MK soal WIUPK Perkuat Tata Kelola Pertambangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penunjukan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi ormas keagamaan hingga koperasi merupakan langkah positif. Ini dinilai bisa memperbaiki iklim tata kelola pertambangan nasional.

Asal tahu saja, putusan tersebut tertuang dalam Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.


MK juga mengatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, hanya saja perlu dilakukan dengan parameter yang terang dan proses penilaian yang objektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Aturan Baru Produk Tembakau Segera Terbit, Petani Khawatir Hasil Panen Tak Terserap

Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengungkapkan, putusan tersebut menjadi momentum tepat dalam menciptakan asas keadilan serta transparansi di sektor minerba.

"Putusan MK ini tidak menghapus kebijakan afirmatif bagi ormas keagamaan, koperasi, maupun perguruan tinggi, tetapi menegaskan kalo pemberian WIUP/WIUPK itu tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Jadi rencana Kementerian ESDM menyusun peraturan pelaksana itu bagus dan patut diapresiasi. Dengan regulasi turunan tindaklanjut MK biar ada kepastian mengenai mekanisme seleksi yang sesuai dengan Putusan MK," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7/2026).

Bisman mengungkapkan, kepastian mekanisme seleksi secara terbuka dan transparan diyakini sanggup menghapus persepsi negatif para investor selama ini. 

Menurutnya, iklim persaingan usaha di sektor pertambangan pun diprediksi bakal menjadi jauh lebih sehat dan kompetitif ke depannya.

Baca Juga: Semester I-2026, PP Presisi Catat Rugi Rp162,79 Miliar akibat Lonjakan Beban

"Ini bisa berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, karena putusan MK ini memberikan kepastian bahwa pemberian WIUP/WIUPK dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan kompetitif. Ini akan mengurangi persepsi adanya perlakuan istimewa dalam pemberian izin serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat. Dulu banyak yang menganggap mekanisme prioritas ini kan seperti bagi-bagi atau hadiah pada pihak-pihak yang dikehendaki pemerintah," ungkapnya.

Terkait dengan regulasi turunan yang bakal dikeluarkan Kementerian ESDM, Bisman mengingatkan agar kriteria penilaian disusun secara terukur serta transparan. Kebijakan afirmatif yang ada tidak boleh lagi diterjemahkan sebagai bentuk penunjukan langsung di lapangan.

"Permen ESDM nantinya harus menerjemahkan amar Putusan MK ke dalam mekanisme seleksi yang jelas, transparan, objektif, dan akuntabel. Regulasi tersebut perlu mengatur kriteria peserta, parameter penilaian administratif, teknis, finansial, dan lingkungan, tahapan seleksi yang terbuka, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Jadi intinya kebijakan afirmatif ini jangan sampai dimaknai penunjukan langsung dan bagi-bagi hadiah," tandasnya.

Sebelumnya,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan tambang mulai dari koperasi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) tak boleh melalui penunjukan langsung.

Bahlil menjelaskan, putusan MK tersebut tidak menghapuskan skema prioritas, melainkan menekankan pentingnya mekanisme penataan hukum yang lebih rinci. 

Dia bilang, pihaknya bakal menyiapkan aturan turunan untuk mempertegas proses teknis penunjukan pengelolaan tambang agar selaras dengan arahan putusan lembaga peradilan tersebut.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bahlil mengapresiasi putusan MK yang dinilai memperkuat prinsip tata kelola pertambangan nasional. Langkah penyusunan Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) diharapkan dapat menjamin seluruh tahapan pemberian izin usaha pertambangan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," tuturnya. 

Terkait dengan entitas koperasi maupun organisasi keagamaan yang telah atau sedang mengajukan pengelolaan lahan pertambangan, Bahlil menekankan perlunya pemenuhan kriteria ketat. Persyaratan utama akan difokuskan pada kualifikasi kelembagaan serta legalitas administratif daerah guna memastikan tata kelola pertambangan daerah berjalan optimal.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat. Itulah bentuk bagian daripada transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ungkapnya.

Baca Juga: Pendapatan Naik, PPRO Catat Kerugian Rp 201,71 Miliar per Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News