KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara bagi perusahaan pembayar royalti tinggi dinilai positif untuk menggenjot penerimaan negara. Kendati demikian, kebijakan ini perlu ditata secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan besaran royalti sebagai satu-satunya tolok ukur dalam pemberian kelonggaran kuota produksi. Kebijakan tersebut disarankan tetap memperhatikan aspek tata kelola industri pertambangan secara menyeluruh agar menciptakan ekosistem bisnis yang tetap sehat dan seimbang.
Baca Juga: Skema Insentif Bioetanol Dimatangkan, ESDM Siapkan Formulasi untuk E10 dan E20 "Sebenarnya bagus, apalagi tujuannya meningkatkan penerimaan negara. Namun jangan hanya royalti jadi pertimbangan. Jadi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada besaran royalti, melainkan juga mempertimbangkan kepatuhan, kemampuan produksi, dan asas keadilan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8/2026). Bisman menilai, ketiadaan kriteria yang transparan dan terukur dalam penetapan prioritas relaksasi RKAB berisiko mengganggu iklim investasi di sektor tambang. Kepastian hukum dan konsistensi regulasi menjadi variabel krusial yang sangat dibutuhkan oleh para investor maupun pelaku usaha dalam menjalankan operasional bisnis jangka panjang. "Iya bisa jadi preseden buruk bagi iklim investasi, apalagi apabila nggak didukung kriteria yang jelas dan transparan. Investor dan pelaku usaha itu butuh kepastian bahwa pemberian kuota dilakukan berdasarkan aturan yang objektif, bukan pertimbangan yang berubah-ubah di tengah jalan," jelasnya. Selain persoalan kepastian investasi, kebijakan ini juga disinyalir berpotensi memperlebar jurang ketimpangan alokasi produksi antara emiten tambang berskala besar dengan penambang kelas menengah dan kecil. Pemerintah pun didesak untuk tetap memberikan porsi yang adil serta proporsional bagi seluruh jajaran pelaku usaha nasional. "Ya betul ini ada potensi ke arah itu. Biasanya kan perusahaan besar memiliki kemampuan finansial lebih tinggi sehingga lebih mudah memenuhi skema tersebut. Jadi sebaiknya pemerintah perlu memastikan kebijakan tetap memberikan kesempatan yang proporsional bagi pelaku usaha menengah dan kecil agar fair," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diprioritaskan dengan bagi perusahaan tambangan dengan setoran royalti tinggi ke kas negara. "Banyak juga bilang sama saya 'Pak kan ada beberapa perusahaan besar itu kok enggak dipotong? (RKAB-nya)'. Gimana, bayar royaltinya 19%. Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong. Mana lebih bagus, kamu punya perusahaan 10 nih, ada tiga perusahaan yang bayar royaltinya 19%, ada tujuh perusahaan yang bayar royaltinya contoh 11%. Kamu prioritaskan yang mana?" ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: PMI Menguat, Mampukah Industri Kembali Menyerap Tenaga Kerja? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News