KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Vladimir Putin menandatangani serangkaian undang-undang pada hari Rabu (30/12/2020) yang memberikan kekuasaan baru kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial AS, memberi label pada individu "agen asing", dan untuk menindak pengungkapan data pribadi petugas keamanannya. Melansir Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan Putin, 68 tahun, untuk mencalonkan diri selama dua periode enam tahun lagi di Kremlin, alih-alih mundur pada 2024 seperti yang seharusnya dilakukan secara hukum. Reformasi lain dari undang-undang tersebut antara lain pemberian kekebalan seumur hidup kepada mantan presiden dari segala tuntutan hukum. Hal ini telah membuat para analis menebak-nebak tentang rencana Putin karena hubungan Moskow dengan Barat berada di bawah tekanan baru atas kasus keracunan yang dialami pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny.
Putin bidik media sosial AS lewat undang-undang baru
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Vladimir Putin menandatangani serangkaian undang-undang pada hari Rabu (30/12/2020) yang memberikan kekuasaan baru kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial AS, memberi label pada individu "agen asing", dan untuk menindak pengungkapan data pribadi petugas keamanannya. Melansir Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan Putin, 68 tahun, untuk mencalonkan diri selama dua periode enam tahun lagi di Kremlin, alih-alih mundur pada 2024 seperti yang seharusnya dilakukan secara hukum. Reformasi lain dari undang-undang tersebut antara lain pemberian kekebalan seumur hidup kepada mantan presiden dari segala tuntutan hukum. Hal ini telah membuat para analis menebak-nebak tentang rencana Putin karena hubungan Moskow dengan Barat berada di bawah tekanan baru atas kasus keracunan yang dialami pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny.